Awalnya, kasus ini ditangani di Unit 2 Satreskrim Polresta Barelang.
Pasalnya, penyidikan untuk mengarah ke staf PT Moya. Namun, ditegaskan oleh Gordon dana itu langsung masuk ke kas negara.
Selanjutnya, perkara yang dialami Gordon ini ditarik oleh unit 3 Satreskrim Polresta Barelang.
Baca Juga: Perlu Pahami, Ternyata Inilah Fungsi Fitur Eco Indicator Daun Hijau dari Mobil Keluaran Terbaru
Karena merasa adanya upaya untuk mencari kesalahan, akhirnya Gordon minta untuk dilakukan gelar perkara di Polda Kepri.
"Dari gelar perkara di Polda pada Juni 2024, pimpinan sidang gelar perkara itu mengajukan dilakukan perdamaian. Namun sayang, hasil gelar perkara tidak pernah diterima hingga 30 April 2025 ditetapkan sebagai tersangka," ujarnya. ***