Dengan perluasan tersebut, Elen menjelaskan diharapkan investasi yang tidak tertampung di Batam, bisa dioptimalkan ke wilayah sekitar yang juga memiliki fasilitas KPBPB dengan adanya perluasan ini.
“Wilayah baru akan diberikan fasilitas sama dengan wilayah FTZ Batam. Artinya akan ada Kawasan unggulan baru dengan adanya fasilitas dan kemudahan." Kata Elen.
Konsultasi publik dilanjutkan dengan Pemaparan Rancangan Perubahan PP 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam disampaikan oleh Anggota/Deputi Bidang Kebijakan Strategis dan Perizinan BP Batam Sudirman Saad.
Sudirman Saad menegaskan dalam paparan dan sesi tanya jawab bahwa hak-hak terhadap swasta dan masyarakat sekitar akan dihormati dan diberikan sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.
“Hak warga yang belum punya hak milik, namun secara substantif telah berada disana, akan diprioritaskan.” Tutur Sudirman Saad.
Baca Juga: Bangun Komunikasi yag Baik dengan Rekan Kerja Anda untuk Ramalan Zodiak Aries Kamis, 28 Agustus 2025
Ia menambahkan, “Meskipun akan dikembangkan sebagai daerah investasi, masyarakat dapat hidup secara alamiah dan perlu diproteksi lingkungan di pesisir, serta wilayah tangkapan nelayan akan tetap dihormati.” terang Sudirman Saad.
Sementara bagi swasta yang telah ada di sana, Sudirman menjelaskan bahwa Hak Atas Tanah yang sudah ada sebelum masuk ke FTZ, akan diakui sampai selesai jangka waktunya.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, di mana para peserta dari berbagai lembaga dan asosiasi mendapat kesempatan untuk menyampaikan pandangan maupun pertanyaan secara langsung.
Baca Juga: Yamaha BMS Chopper Body Terlapis Emas Menjadikan Motor Termahal di Dunia Dibandril Rp44 miliar
Harapan utama publik adalah agar dalam Pembangunan Perluasan Wilayah tersebut, BP Batam dapat mengedepankan kehidupan masyarakat pesisir dan kampung tua, mengedepankan mediasi dengan pihak swasta yang telah ada di sana, serta memperhatikan keselamatan lingungan pesisir, hutan dan laut.
Masukan komprehensif dari konsultasi publik ini ditampung secara baik oleh BP Batam guna menyempurnakan Rancangan Perubahan PP Nomor 46 Tahun 2007 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam.
Revisi PP ini membawa beberapa tujuan utama, yaitu mendorong pertumbuhan ekonomi Batam agar lebih kompetitif, menciptakan iklim usaha yang kondusif, memperkuat peran Batam sebagai pusat logistik, manufaktur, perdagangan internasional dan pariwisata, serta memberikan kepastian hukum melalui integrasi wilayah darat dan laut dalam satu kesatuan KPBPB Batam. ***