kepri

Saksi Ahli Jelaskan Hukum Perjanjian dan Peralihan Saham dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PT AMI

Rabu, 6 Agustus 2025 | 08:17 WIB
Saksi Ahli Jelaskan Hukum Perjanjian dan Peralihan Saham dalam Kasus Pemalsuan Dokumen PT AMI

 

KLIKREAD.COM, Batam - Perjanjian gugur apabila ada yang meninggal dunia. Karena kematian menghapuskan kemampuan untuk melaksanakan kewajiban, sehingga perjanjian tidak dapat dilanjutkan.

Ini yang disampaikan Ramon sebagai saksi ahli yang dihadirkan kuasa hukum Roliati dan Rustam, terdakwa pemalsuan dan keterangan palsu dokumen PT Active Marine Industries (PT AMI), Selasa, 5 Agustus 2025.

Dihadapan pimpinan sidang, Hakim Irpan Lubis, Ramon mengatakan perjanjian tidak gugur jika ada klausul yang menjelaskan perjanjian tetap dilanjutkan dengan diwasiatkan.

Baca Juga: Dengan Kerja Keras Menghasilkan Finasial yang Aman untuk Ramalan Zodiak Gemini Kamis, 7 Agustus 2025

"Dalam perjanjian yang disepakati ada dituangkan, jika meninggal dunia maka akan diwasiatkan. Dan ini menjadi hak dari ahli waris," kata Ramon.

Selanjutnya, kuasa hukum terdakwa meminta penjelasan mengenai peralihan saham dalam sebuah perusahaan, dengan ilustrasi dan menganalogikan peralihan saham di PT AMI.

Ramon menjelaskan pemilik saham yang meninggal dunia, maka saham yang dimilikinya itu tidak bisa dialihkan. Karena, saham itu adalah milik ahli warisnya.

Baca Juga: Segera Dibutuhkan Tenaga Profesional untuk Posisi Salesman di PT United Dico Citas

"Syarat utama dalam peralihan saham itu bukan saham milik orang lain," ujar Ramon menegaskan.

Sementara itu, Ketua majelis hakim, Irpan Lubis ketika bertanya dudukan hukumnya mengenai adanya keterangan palsu dalam sebuah perjanjian, Ramon mengatakan ada 2 kemungkinan yakni batal demi hukum atau dapat dibatalkan.

"Hal itu bisa batal demi hukum karena putusan pengadilan. Atau dapat dibatalkan, karena merupakan hak dari ahli waris," jelas saksi ahli.

Baca Juga: Loker Dibutuhkan Segera Guru Matematika di SMA Swasta Visi Kudus Indonesia

Untuk diketahui, tuduhan pemalsuan dan keterangan palsu dokumen PT AMI yang bergulir di PN Batam ini dilaporkan Dewi sebagai ahli waris.

Halaman:

Tags

Terkini