Untuk itu, JMSI mengajak bagi pihak yang dirugikan dengan adanya pemberitaan dari sebuah media untuk memberikan hak jawab.
"Jika memang ada terkait pemberitaan, maka kita mendorong pihak-pihak yang merasa dirugikan agar menggunakan hak jawab sesuai UU Pers No 40," sebut Eddy mengimbau.
Baca Juga: Kinerja Anda Mendapat Perhatian untuk Ramalan Zodiak Aries Rabu, 30 Juli 2025
Lebih jauh Eddy mengajak dan menyerukan seluruh insan pers di Kepri agar tetap bekerja secara profesional dan menjunjung etika jurnalistik dalam bekerja.
Sekilas tentang JMSI Kepri
Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) adalah organisasi tempat berkumpulnya para pemilik media online yang yang berdiri sejak tahun 2020.
Baca Juga: Anda Merasa Bahagia dan Dipenuhi Kegembiraan untuk Ramalan Zodiak Pisces Rabu, 30 Juli 2025
Setelah 2 tahun bekerja, tepatnya tahun 2022, JMSI yang sudah memiliki kepengurusan di 30 provinsi di Indonesia resmi menjadi konsituen Dewan Pers.
Sedangkan JMSI Kepri, yang merupakan satu dari 30 pengurus daerah JMSI di Indonesia pun memiliki sekitar 22 media, diantaranya yakni mediakepri.co.id, meutiaranews.com, alurnews.com, beritabatam.com, gartta.co, lancangkuningnews.com, gartta.com, sinarkepri.co.id, kabarkepri.com, expossidiknews.com, newsofbatam.com, telegrapnews.com, radarsatu.com, sijorikepri.com, kabarkarimun.co.id, globalgalaksimedia.com, kepriglobal.com, lendoot.com, zonamu.com, potretnusantara.id, jabatnews.com, und-a.com. ***