“Melalui Pos Bantuan Hukum akan memberikan layanan yang mencakup konsultasi hukum, bantuan advokasi, mediasi sengketa, hingga rujukan ke advokat.
Baca Juga: Ulsulan Ranperda Kota Ramah Anak Dinilai Penting Melindungi Anak dari Berbagai Bentuk Kekerasan
Layanan ini akan dijalankan oleh Paralegal dari Kelompok Sadar Hukum (Kadarkum) yang telah memperoleh pelatihan dari Kanwil Kemenkum Kepri.
Dan juga Lembaga Bantuan Hukum Terakreditasi,” jelasnya.***