KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam kembali menunjukkan komitmennya terhadap kesetaraan dan inklusi sosial.
Salah satunya dengan memfasilitasi penempatan tenaga kerja disabilitas.
Program ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memberikan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga, tanpa terkecuali.
Baca Juga: Pemko Batam Targetkan 2.830 Naker Lokal Ikut Pelatihan dan Bimtek Peningkatan Kompetensi
Seperti pekan lalu telah memfasilitasi tenaga kerja disabilitas di wilayah Kecamatan Bengkong.
Disamping itu juga merupakan bagian dari implementasi Peraturan Daerah (Perda) No 2 Tahun 2024 tentang Penempatan Tenaga Kerja.
Sementara penempatan disabilitas dalam tenaga kerja mengacu pada upaya untuk memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama.
Baca Juga: Ulsulan Ranperda Kota Ramah Anak Dinilai Penting Melindungi Anak dari Berbagai Bentuk Kekerasan
Yakni berupa mendapatkan pekerjaan dan berkontribusi dalam dunia kerja.
Hal ini juga melibatkan berbagai langkah, mulai dari rekrutmen dan pelatihan hingga penempatan dan pengembangan karier.
Dengan tujuan menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan adil.
Adapun tujuan dan manfaat, yakni pemerataan kesempatan dan memastikan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mendapatkan pekerjaan, tanpa diskriminasi.
Selain itu juga upaya peningkatan kesejahteraandan kualitas hidup penyandang disabilitas melalui pekerjaan yang layak dan penghasilan yang stabil.