Jabatan fungsional akan menjadi arus utama ke depan, dengan syarat minimal pendidikan S2,.
Bahkan untuk jabatan ahli utama minimal S3,” ungkap Sekdaprov Adi.
Sekdaprov Adi juga mengingatkan, tanpa peningkatan kualifikasi, ASN berpotensi terhenti karirnya karena tidak memenuhi persyaratan.
“Kalau tidak ada upaya pengembangan diri melalui pendidikan, karir di jabatan fungsional bisa terhenti,” jelasnya.***