kepri

Bupati Bintan Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Pejabat Korup Isi Jabatan Lagi

Sabtu, 19 Juli 2025 | 14:24 WIB
Roby Kurniawan, Bupati Bintan./net

KLIKREAD.COM, Bintan - Bupati Bintan Roby Kurniawan menegaskan, tidak ada ruang bagi pejabat korup untuk kembali mengisi jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bintan.

Penegasan Roby ini menjawab tujuh aparatur sipil negara (ASN) pejabat di lingkungan Pemkab Bintan dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi dana kontribusi wisata mangrove Suangai Sebong Kabupaten Bintan.

Ketujuh ASN itu oleh Pengadilan telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta hingga Rp60 juta, dengan subsider kurungan 2 hingga 3 bulan.

Baca Juga: Gubernur Kepri Berharap Masjid Jadi Labor Melahirkan Generasi Berkualitas Sarat Ilmu dan Agama

Meski putusan pengadilan telah dibacakan, hingga kini Pemkab Bintan belum mengambil langkah terkait status kepegawaian para terdakwa.

Bupati Bintan Roby, menyatakan bahwa pihaknya masih menunggu salinan resmi putusan dari pengadilan sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.

“Putusannya tentu ada aturannya. Kalau memang sudah inkrah dan sesuai regulasi, maka tidak boleh lagi menjabat.

Kami masih menunggu salinan resmi dari pengadilan,” ujar Roby,beberapa hari lalu.

Baca Juga: Dispar Kepri Terapkan Pulau Penyengat Konsep Regenerative Tourism Jadi Wisata Andalan Kota Tanjungpinang

Namun gimanapun juga bila pejabat telah vonis bersalah tegas Roby, tidak bisa lagi kembali menjabat.

“Ya itu aturannya kalau sudah diputuskan di pengadilan, tidak boleh lagi menjabat,” tegas Roby ucapnya.***

Tags

Terkini