KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang Zulhidayat, menegaskan Pemko Tanjungpinang melakukan penataan RT dan RW dalam upaya efektivitas dibidang pelayanan kepada masyarakat.
Penataan RT dan RW ini juga masih dalam rencana dalam tahap pembahasan.
Penegasan Zulhidayat ini menjawab kritikan sejumlah pihak yang menilai rencana penataan RT dan RW akan menimbulkan gangguan terhadap layanan pemerintahan.
Dikatakannya, bahwa penataan RT dan RW tidak hanya terfokus pada pengurangan jumlah RT.
Malah justru kata dia, sangat memungkinkan adanya pemekaran RT atau RW nantinya.
Namun demikian untuk pengurangan atau pemekaran RT dan RW ini, sebut Zulhidayat, tergantung pada hasil mitigasi yang telah mulai dilaksanakan Pemko Tanjungpinang.
Baca Juga: IPMKOB-Pekanbaru Audiensi dengan Dinsos Kota Batam, Bahas Bantuan Sosial dan Struktur Organisasi
“Jika hasil mitigasi yang dilakukan oleh tim menemukan kondisi perlu dilakukan pemekaran terhadap suatu RT tertentu, seperti karena jumlah kepala keluarga di dalamnya terlalu banyak, tentu dilakukan pemekaran RT.
Jadi tidak tepat jika dikatakan penataan RT dan RW hanya dilakukan melalui pengurangan jumlah RT saja,” ujar Zulhidayat, Jumat 18 Juli 2025.
Ditegaskan Zulhidayat lagi, bahwa sejauh ini belum ada pengurangan terhadap jumlah RT dan RW di Tanjungpinang ini.
Baca Juga: Walikota Lis Serahkan Bantuan Pangan Tahap I pada Warga KPM di Tanjungpinang
Hal ini dikarenakan, tergantung pada situasi, kondisi, dan indikator tertentu yang juga didasarkan pada pertimbangan untuk meningkatkan efektivitas pelayanan aparatur.
Sementara indikator yang digunakan Pemko Tanjungpinang dalam rencana penataan RT dan RW, jelas Sekda, adalah jumlah kepala keluarga dalam satu RT.