“Proses izin PPKH untuk pernyataan komitmen seperti Tata Batas kawasan PPKH, realisasi lahan, peta Baseline, Amdal/UKL dan surat pernyataan pengelolaan/pemanfaatan sudah ada.
Baca Juga: Rembuk Stunting Kabupaten Lingga: Kolaborasi Lintas Sektor untuk Menurunkan Angka Stunting
Untuk persyaratan teknis rekomendasi gubernur dan otorisasi pakta sudah ada.
Tinggal satu izin yang belum didapat yakni izin lingkungan yakni Amdal,” jelasnya.***