“Pada dasarnya yang dimohon sesuai dengan peruntukkan yakni permohonan berusaha di bidang jasa.
Namun setelah pembahasan ini agar pemohon dapat membuat surat pernyataan untuk melaksanakan komitmen-komitmen pembangunan dalam lahan dan menandatangani berita acara,” pungkasnya.
Baca Juga: BPN Tanjungpinang Segera Ambil Langkah Hukum Terkait Tanah Terlantar Dikuasai Perusahaan
Rapat siang itu dihadiri oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriyadi, Sekretaris Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Batam, Gufron.
Dan juga Kepala Dinas Cipta Karya Dan Tata Ruang Kota Batam diwakili Kabid Tata Ruang, Evy Yusriani serta perwakilan dari Badan Pengusahaan Batam.***