KLIKREAD.COM, Batam - Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin, menegaskan Perangkat Daerah wajib melakukan pencatatan dan inventarisasi, mengamankan serta memelihara Barang Milik Daerah (BMD).
Hal tersebut disampaikan Jefridin dalam rangka meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMD di Lingkungan Pemerintah Daerah.
Ia juga menekankan agar Perangkat Daerah agar dapat menyampaikan Laporan BMD Semester I Tahun 2025.
Jefridin juga mengingatkan, agar laporan tersebut dapat disampaikan ke Bidang Aset BPKAD Kota Batam sebelum tanggal 18 Juli 2025.
“Sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (3) Peraturan Daerah Kota Batam Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pengguna Barang berwenang.
Dan juga bertanggung jawab menyusun dan menyampaikan laporan barang pengguna semesteran.
Baca Juga: Wujudkan Pusat Ekonomi Kerakyatan Modern, Pemko Batam Berencana Bangun Kembali Pasar Induk Jodoh
Dan laporan barang pengguna tahunan yang berada dalam penguasaannya kepada Pengelola Barang,” ujar Jefridin di ruang kerjanya, Kamis 3 Juni 2025.
Dikatakan Jefridin, bahwa Pengelolaan BMD merupakan area Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI.
Oleh karena itu Perangkat Daerah harus melakukan pencatatan dan inventarisasi BMD, mengamankan dan memelihara BMD.
Baca Juga: CPNS Lapas Batam Tunjukkan Semangat dan Kekompakan dalam Kegiatan Lari Bersama
“Laporan BMD ini secara periode akan disampaikan kepada KPK dan merupakan bagian dari upaya pencegahan korupsi yang dilakukan oleh KPK bersama Pemerintah Daerah.
MCSP KPK merupakan program kolaborasi yang bertujuan untuk mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan,” paparnya.