KLIKREAD.COM, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin, mendeadline camat dan lurah terkait pekerjaan fisik Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan (PSPK) Tahun Anggaran 2025.
Hal ini terungkap pada rapat Rapat Koordinasi Pelaksanaan PSPK Tahun Anggaran 2025.
Rapat digelar di ruang rapat Hang Nadim Lantai IV Kantor Walikota, Senin 30 Juni 2025 dipimpin langsung Sekda Kota Batam Jefridin.
Baca Juga: Li Claudia Chandra Apresisiasi Jajaran Polri Atas Kerja Keras Menjaga Keamanan dan Ketertiban
Rapat diikuti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Batam, Abd. Malik, Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan Kota Batam, Eryudhi Apriadi, Kabag Pengadaan Barang Dan Jasa Setdako Batam, Wiratmoko.
Dan juga Irban Inspektorat Daerah Kota Batam, Faisal Riza, Camat dan Lurah se Kota Batam.
“Hari ini Kita rapat dalam rangka koordinasi penyelenggaraan kegiatan PSPK di tingkat kelurahan.
Sudah dipenghujung Juni 2025, artinya sudah semester 1, diharapkan pekerjaan fisik sudah terealisasi,” ujar Jefridin.
Baca Juga: Pemko Batam dan BP Batam Berencana Buat Jalur Lambat untuk Kendaraan Roda Dua
Melalui rapat tersebut, ia mengintruksikan kepada camat dan lurah dalam penyelenggaraan kegiatan PSPK sesuai dengan ketentuan yang ada.
Secara teknis ketentuan pelaksanaan kegiatan ini telah diatur dalam Perwako Nomor 33 Tahun 2025.
Tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Batam Nomor 219 Tahun 2024.
Tentang Petunjuk Pelaksanaan Kegiatan Pembangunan Sarana Dan Prasarana Kelurahan Serta Pemberdayaan Masyarakat Di Kelurahan.
Baca Juga: Pemko Batam Gesa Penetapan Lokasi Reklame, Setelah Tertibkan 864 Tiang Reklame Tak Berizin