JMSI Kepri Lakukan Silaturahmi dengan Kalapas Barelang, Pererat Hubungan dan Sinergi

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Senin, 30 Juni 2025 | 13:49 WIB
JMSI Kepri Lakukan Silaturahmi dengan Kalapas Barelang, Pererat Hubungan dan Sinergi
JMSI Kepri Lakukan Silaturahmi dengan Kalapas Barelang, Pererat Hubungan dan Sinergi

 

KLIKREAD.COM, Batam - Pengurus Daerah (Pengda) Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kepri melakukan silaturahmi dengan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Barelang, pada Senin 30 Juni 2025.

Dalam pertemuan tersebut,Kalapas Kelas IIA Barelang, Yugo Indra Wicaksi,menyampaikan apresiasi atas kunjungan pengurus Pengda JMSI Kepri.

Dia berharap, pertemuan ini dapat memperkuat hubungan dan sinergi antara JMSI Kepri dan Lapas Kelas IIA Barelang.

Baca Juga: Redmi 13x Menawarkan Desain Simpel dan Elegan

"Kami berharap dengan adanya silaturahmi ini, kita dapat terus bekerja sama dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat," ujar, Yugo.

Ketua JMSI Kepri, Eddy Supriatna, juga menyampaikan harapan agar Lapas Barelang dapat terus menjadi lembaga yang memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, terutama dalam hal pembinaan bagi warga binaan.

"Kami berharap Lapas Barelang dapat terus meningkatkan kualitas pelayanan dan pembinaan bagi warga binaan, sehingga mereka dapat menjadi lebih produktif dan mandiri setelah bebas," katanya.

Baca Juga: Redmi 13x dengan Kamera Utama 108 MP yang Hasilkan Foto Cukup Baik di Kelas Harganya

Dengan adanya silaturahmi ini, diharapkan hubungan dan sinergi antara JMSI Kepri dan Lapas Barelang dapat terus terjalin dengan baik.

Sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Baca Juga: Info Loker Segera Lamar Dibutuhkan Posisi Development Quality Assurance Staff di PT LGE Indonesia R&D Center

Pertemuan ini diakhiri dengan foto bersama dan harapan agar pertemuan seperti ini dapat terus berlanjut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X