“Ketentuan konten kampanye harus sesuai dengan tema yakni “Mendorong Kesadaran dan Partisipasi Publik”.
Harus berbasis fakta dan mudah dipahami, akurat dan memiliki pesan yang jelas.
Kampanye Antikorupsi dapat dibuat dalam bentuk spanduk, banner ataupun baliho,” paparnya.
Lebih lanjut ia mengintruksikan agar Perangkat Daerah dan Camat berkoordinasi lebih lanjut dengan Inspektorat Daerah Kota Batam dan Dinas Komunikasi Dan Informatika Kota Batam.***