KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah berencana akan melakukan pemetaan ulang RT dan RW sebagai bagian dari upaya pembenahan manajerial di tingkat masyarakat.
Penataan kelembagaan ini mengacu pada Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Kelurahan.
Hal ini dikatakan Lis saat menghadiri silaturahmi bersama Forum Komunikasi (FK) RT/RW Kecamatan Tanjungpinang Timur.
Diselaraskan dengan rapat koordinasi bulanan bersama Walikota Tanjungpinang di aula kantor Camat Tanjungpinang Timur, Minggu 22 Juni 2025.
“Jadi pemetaan ini untuk memperbaiki sistem kerja RT dan RW.
Bahkan di beberapa daerah, ada yang hanya memiliki RW atau sebaliknya.
Karena tugas keduanya memang berbeda.
Baca Juga: Kepesertaan JKN Capai 98,6 Persen, Pemko Batam Berhasil Raih Penghargaan UHC
RW lebih kepada fungsi manajerial dan koordinatif, sementara pelaksanaan teknis ada di RT,” jelas Lis.
Dengan begitu, RW nantinya fokus pada manajemen, sementara RT menangani tugas teknis seperti pengentasan kemiskinan, pemberdayaan masyarakat, kesehatan, pendidikan.
Hingga pembangunan di wilayah masing-masing.
“Ke depan, sistem kerja RT akan didigitalisasi agar memudahkan pemantauan data warga.
Seperti yang sekolah, sakit, dan lainnya,” tambahnya.