Kepesertaan JKN Capai 98,6 Persen, Pemko Batam Berhasil Raih Penghargaan UHC

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 23 Juni 2025 | 10:55 WIB
Sekda Kota Batam Jefridin saat menjadi narasumber di acara Webinar secara hybrid diadakan Forkom IDI dan IDI Wilayah Kepri. (Foto: Diskominfo Batam )
Sekda Kota Batam Jefridin saat menjadi narasumber di acara Webinar secara hybrid diadakan Forkom IDI dan IDI Wilayah Kepri. (Foto: Diskominfo Batam )

KLIKREAD.COM, Batam - Atas keberhasilan kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai 98,6 % dari 1.243.164 penduduk, Pemko Batam berhasil meraih penghargaan Universal Health Coverage (UHC).

“Ini merupakan salah satu program prioritas Walikota dan Wakil Walikota Batam tahun 2025–2029 yakni Pengobatan Gratis Masyarakat Ber KTP Batam.

Hal ini juga sebagai wujud dalam mendukung Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) kota Batam Jefridin.

Baca Juga: Kafilah Batam Tampil Menyakinkan Diajang STQH XI Tingkat Provinsi Kepri, Walikota Batam Optimis Raih Juara Umum

Saaat itu Jefridin didaulat sebagai narasumber di acara Webinar secara hybrid diadakan Forkom IDI dan IDI Wilayah Kepri, Minggu malam 22 Juni 2025.

Terkait topik webinar malam itu “Peran Bermakna dan Komitmen Pemda Dalam Pelayanan Kesehatan Terbaik untuk Masyarakat (Kajian 11 Tahun JKN dan Rencana Penerapan Program KIS).

“Atas nama Pemerintah Kota Batam mengapresiasi dan berterima kasih kepada IDI Wilayah Kepri yang telah menyelenggarakan webinar dengan Judul Akses Pelayanan Kesehatan Cukup dengan KTP di Kota Batam,” tuturnya.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Kegiatan Car Free Day Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Mengawali paparannya malam itu Jefridin menyampaikan bahwa akses untuk mendapatkan pelayanan kesehatan di Kota Batam cukup dengan KTP.

Hal tersebut diatur dalam Peraturan Walikota (Perwako) Batam Nomor 32 Tahun 2025 tentang Bantuan Kesehatan Daerah (Bankesda).

“Perwako ini merupakan perubahan dari Perwako Batam Nomor 57 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bantuan Bankesda,” ungkapnya.

Baca Juga: D'Kuliner Cafe dan Resto Siap Grand Opening, Tawarkan Konsep Live Band dan Suasana Segar untuk Nongkrong

Pada Perwako 32 Tahun 2025 bahwa Bankesda diperuntukkan kepada seluruh masyarakat, bersedia didaftarkan sebagai penerima bantuan Iuran di kelas 3.

Tidak perlu tidak mampu dari Kelurahan, Tidak perlu rekomendasi dari Dinas Sosial Dan Pemberdayaan Masyarakat Kota Batam dapat dilakukan di Puskesmas atau RS (saat sakit).

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X