KLIKREAD.COM, Batam - Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam Jefridin mengatakan, pengadaan Barang dan Jasa merupakan satu dari delapan area intervensi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Maka itu Jefridin menegaskan, pengadaan barang dan jasa ini harus dilakukan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.
Serta juga bebas dari praktik korupsi.
Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Berharap Turnamen Domino Polresta Bisa Membangun Semangat Kebersamaan Warga
Pernyataan Jefridin saat dipimpin rapat Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Katalog Elektronik Versi 6 di Lingkungan Pemerintah Kota Batam.
Rapat digelar di ruang rapat Setdako Lantai 2 Kantor Walikota Batam, Kamis 19 Juni 2025.
Dikatakannya, bahwa Pemerintah Kota Batam dalam proses pengadaan barang dan jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6 yang dapat diakses pada laman https://katalog.inaproc.id.
Dimana proses transaksi pembayaran atas belanja pengadaab barang dan jasa melalui Katalog Elektronik Versi 6.
“Bahwa berdasarkan surat edaran bersama Kepala LKPP Nomor 1 Tahun 2025 dan Menteri Dalam Negeri Nomor 004.4.1/648/SJ.
Tentang Percepatan Pelaksanaan Pengadaan Barang Dan Jasa melalui Katalog Elektronik Versi 5 pada Pemerintah Daerah,” jelasnya.
Ia berharap setelah sistem ini dilaksanakan dalam pengadaan barang dan jasa dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparansi.
Sehingga nilai capaian pada area MCSP pengadaan barang dan jasa dapat meningkat.***