KLIKREAD.COM, Batam - Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang.
Kegiatan doorstop ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, didampingi Kasat Reskrim Polresta Barelang AKP Debby Tri Andrestian, yang dilaksanakan di lobi Mapolresta Barelang pada Rabu, 11 Juni 2025.
Dalam keterangannya, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari laporan korban yang menjadi sasaran aksi curas atau begal pada Rabu, 4 Juni 2025 sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Raya Kepri Mall, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam.
Baca Juga: Peluang Kerja Baru Menghampiri Anda untuk Ramalan Zodiak Pisces Jumat, 13 Juni 2025
“Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengajak korban melakukan transaksi jual beli handphone (COD). Setelah bertemu, pelaku mengaku sebagai anggota kepolisian, kemudian melakukan pemukulan dan mengancam korban dengan menggunakan senjata tajam berupa pisau,” jelas Kapolresta Barelang.
Mendapatkan laporan tersebut, Tim Opsnal Jatanras Satreskrim Polresta Barelang yang dipimpin oleh Kasubnit VIII Jatanras Ipda Maryo Sandro Putra Siahaan, segera melakukan serangkaian penyelidikan.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Baca Juga: Meski Sederhana, realme GT 7T Menarik Penggunanya dengan Kelebihan yang Dimilikinya
Selanjutnya, pada Selasa, 10 Juni 2025, tim berhasil mengamankan 3 (tiga) orang tersangka di wilayah Tanjung Pantun Pasar Jodoh, Kota Batam.
Kapolresta Barelang menambahkan, dari hasil pengembangan penyelidikan diketahui bahwa total terdapat 7 (tujuh) orang pelaku dalam kasus ini.
Saat ini, 3 orang telah berhasil diamankan, sementara 4 orang lainnya masih dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) dan terus dalam pengejaran oleh pihak kepolisian.
Dari tangan para tersangka, turut diamankan barang bukti berupa: