Untuk peserta didik yang tidak tertampung di sekolah negeri, Pemko Batam menyediakan jalur alternatif khusus warga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi siswa SD akan ditanggung sebesar Rp300 ribu dan bagi siswa SMP sebesar Rp400 ribu.
“Saya tidak ingin mendengar lagi ada anak-anak Batam yang tidak bersekolah pada usia wajib belajar,” tegasnya.
Baca Juga: Lapas Batam Serahkan Remisi Khusus Sakit Berkepanjangan dan Lanjut Usia
Ia juga menyoroti praktik di sekolah swasta yang masih menahan siswa tidak bisa mengikuti ujian karena tunggakan SPP.
“Ini tidak boleh terjadi. Pendidikan adalah hak semua anak,” katanya.
Di sisi lain, Pemko Batam juga mengecam pelaksanaan acara perpisahan siswa yang digelar secara mewah di hotel atau tempat mahal.
“Saya tidak mau dengar lagi ada acara perpisahan mewah," tegasnya.***