Dimana sampai 1 Juni 2025 kemarin terdata sebanyak 68 reklame telah dibongkar secara mandiri oleh pemiliknya.
Pemerintah memberikan tenggat waktu hingga akhir Juni 2025 bagi pemilik reklame untuk membongkar sendiri konstruksi yang tidak sesuai aturan.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Perwako No. 50 Tahun 2024 dan Peraturan Kepala BP Batam No. 7 Tahun 2017.
Baca Juga: Ganggu Kamseltibcarlantas, Personil Satlantas Bersihkan Tumpahan Pasir di Jalan Lintas Barat
"Jika sampai batas waktu tersebut tidak dilakukan pembongkaran secara mandiri, maka Pemerintah Kota Batam akan membongkar secara paksa.
Selanjutnya, barang sitaan tersebut akan menjadi milik pemerintah dan dapat dilelang.
Hasilnya akan dimasukkan ke kas daerah," tegas Amsakar.***