Amsakar menegaskan bahwa langkah ini merupakan komitmen bersama dalam menegakkan aturan dan menjaga estetika kota.
Ia menyampaikan bahwa pihaknya memberikan kesempatan kepada pemilik reklame untuk melakukan pembongkaran secara mandiri hingga tanggal 2 Juni 2025.
“Apabila tidak dilakukan pembongkaran mandiri pada reklame tak berizin.
Maka pemerintah akan melakukan penyegelan terhadap reklame yang melanggar,” tegasnya.
Baca Juga: Kepala BP Batam Hadiri REI EXPO, Ingatkan Pengembang Komit Jaga Lingkungan
Ia juga mengimbau seluruh pemilik reklame yang telah sesuai peruntukannya untuk segera mengurus perizinan dan sewa lahan melalui BP Batam dan Pemko Batam.
Pemerintah memberikan waktu selama 30 hari sejak surat pemberitahuan disampaikan.***