Saya tidak minta lurah yang memotong, karena itu di depan ruko, tentu pemilik ruko juga punya kewajiban menjaga kebersihannya,” ujarnya.
Menurut Lis, menjaga kebersihan bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau petugas kebersihan, tapi juga kewajiban seluruh warga, termasuk pemilik ruko.
Baca Juga: Serap Aspirasi dan Informasi Terkait Pengawasan PMI, Komisi IX DPR RI Kunjungi Pemko Batam
Lebih lanjut, Lis menyampaikan target besar yang ingin dicapai: dalam waktu 100 hari, wajah kota Tanjungpinang harus bersih dari sampah, rumput liar, dan kawasan kumuh.
Median jalan tidak boleh lagi dipenuhi semak, dan seluruh lingkungan harus tampil rapi serta terawat.
“Kalau orang datang ke Tanjungpinang dan lihat kota kita molek, bersih, aman, rapi, mereka akan betah.
Kalau betah, ekonomi bergerak, dan masyarakat sendiri yang akan merasakan manfaatnya,” ujarnya.
Baca Juga: Wawako Tanjungpinang Berharap Keberadaan HIPMI Kepri Jadi Garda Terdepan Sikapi Perkembangan Zaman
Ke depan, Lis berencana memasang CCTV di area ruang publik, tidak hanya untuk menjaga keamanan, tetapi juga memantau kondisi fasilitas umum.
Sebagai pemimpin, Lis berkomitmen memperhatikan kesejahteraan para pekerja, termasuk memastikan pembayaran gaji dan tunjangan pegawai tidak terlambat.***