Pendirian PAUD negeri ini diharapkannya dapat disesuaikan dengan standar nasional.
Mulai dari sarana prasarana, tenaga pengajar hingga kurikulum yang akan diajarkan.
Baca Juga: Polisi Ungkap Dua Kasus Pemberatan di Kabupaten Bintan
“Direncanakan dengan matang, jika memang belum bisa secara serentak mendirikan PAUD negeri, dirikan secara bertahap.
Mari Kita wujudkan Pendidikan pra sekolah yang sesuai dengan standar nasional untuk terciptanya generasi emas,” ujarnya.
Tim Kerja Direktorat PAUD Wajib Belajar 1 Tahun Prasekolah Kemdikdasmen Agustinus Budi Pramono menyampaikan “Wajib Belajar 1 Tahun Pendidikan Prasekolah”.
Hal ini mengacu pada kebijakan pendidikan di Indonesia yang menyatakan bahwa setiap anak usia 5-6 tahun wajib mengikuti pendidikan prasekolah PAUD selama satu tahun sebelum masuk ke sekolah dasar.
“Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan anak-anak memiliki fondasi yang kuat untuk belajar dan berkembang sebelum memasuki pendidikan formal,” ucapnya.***