Selain menangkap kedua pelaku, petugas juga menyita barang bukti lainnya, berupa empat unit ponsel dari pelaku dan LC, satu unit mobil putih, serta satu buku rekening bank atas nama HB.
Baca Juga: Jalan Pelantar II Amblas, Akses ke Pelabuhan Kuala Riau Tanjungpinang Dialihkan Sementara
Kedua pelaku ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP tentang perbuatan cabul yang dijadikan kebiasaan atau sumber penghidupan.
Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 1 tahun 4 bulan.***