kepri

Terdakwa Eks Satresnarkoba Barelang Ajukan Saksi Ahli dan Ad De Charge

Sabtu, 3 Mei 2025 | 15:50 WIB
Sidang perkara penyisihan barang bukti sabu-sabu 1 kg melibatkan 10 mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang. (Laily Rahmawaty/Antara)

Untuk terdakwa Aziz, sidang dilanjutkan tuntutan yang dijadwalkan serentak bersama 11 terdakwa lainnya pada 16 Mei.

Sidang perkara ini, masih menyisakan pemeriksaan saksi ahli dan ad de charge, untuk sembilan terdakwa lainnya, yang dijadwalkan pekan depan.

Para terdakwa itu, yakni Kompol Satria Nanda mengajukan saksi ahli yang akan disidangkan pada Senin (5/5).
Kemudian terdakwa Shigit Sarwo Edhi, Ma'ruf Rambe, Rahmadi, Fadilla, dan Alex Chandra, juga mengajukan saksi ahli yang akan bersidang pada Senin 5 Mei 2025.

Terdakwa Wan Rahmat, Arianto juga mengajukan saksi meringankan (ad de charge) pada Senin 5 Mei 2025.

Baca Juga: Pemprov Kepri Luncurkan Program Beasiswa Tahun 2025

Setelah pemeriksaan para saksi dari pihak terdakwa, agenda sidang selanjutnya menghadirkan saksi verbal lisan.

Yakni penyidik yang memeriksa para terdakwa untuk 11 orang terdakwa yitu Kompol Satria Nanda, Shigit Sarwo Edhi, Rahmadi.

Dan juga Maruf Rambe, Junaidi, Fadillah, Alex Chandra, Wan Rahmat, Arianto, Jaka Surya, serta Zulkifli Simanjuntak, pada Kamis 9 Mei 2025 mendatang.***

Halaman:

Tags

Terkini