kepri

Tanpa Karcis Parkir Gratis! Pemko Tanjungpinang Sosialisasikan Perda Parkir

Kamis, 1 Mei 2025 | 15:41 WIB
Diskominfo Tanjungpinang melakukan sosialiasi parkir lewat platform media. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang — Pemerintah Kota Tanjungpinang melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) menggelar sosialisasi tentang pajak dan retribusi daerah.

Sosialisasi Perda Nomor 1 Tahun 2024 dilakukan lewat berbagai platform media.

Dalam sosialisasi tersebut ditegaskan, bahwa setiap pengguna jasa parkir di wilayah kota berhak atas karcis resmi saat membayar tarif parkir.

Baca Juga: Peringati Hari Buruh Internasional, Polsek Batu Aji Bersama Serikat Pekerja Gelar Baksos

Jika tidak diberikan karcis, maka parkir dinyatakan gratis.

Sementara tarif parkir resmi yang berlaku sesuai perda tersebut adalah untuk parkir mobil sebesar Rp2.000 dan parkir motor sebesar Rp1.000.

Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah dalam keterangan resminya menyampaikan, bahwa ketentuan ini bertujuan untuk menertibkan sistem retribusi parkir.

Baca Juga: Lepas 13 JCH, Walikota Batam Doakan JCH Diberi Kelancaran

Serta juga mencegah adanya pungutan liar yang merugikan masyarakat.

Pemko Tanjungpinang juga mengimbau masyarakat untuk menolak memberikan uang parkir apabila tidak disertai dengan karcis resmi.

Dan segera melaporkan jika menemukan pelanggaran di lapangan.

Baca Juga: Kafilah Kecamatan Sagulung Kembali Raih Juara Umum MTQH Ke XXXIII Tingkat Kota Batam

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan parkir.

Dan juga memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.***

Tags

Terkini