Li Claudia Minta, Rieke Diah Pitaloka Tak Sebarkan Berita Hoax Terkait Kekerasan-Kriminalisasi Warga Rempang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 30 April 2025 | 15:43 WIB
Li Claudia Chandra, Wakil Kepala BP Batam.
Li Claudia Chandra, Wakil Kepala BP Batam.

KLIKREAD.Com, Batam - Artis dan juga Anggota Komisi VI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka, diminta segera menghentikan penyebaran beri hoax dugaan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warga Batam terkait realisasi proyek Rempang Eco City.

Permintaan itu disampaikan Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra dan membantah narasi dibangun Anggota Komisi VI DPR itu merupakan berita Hoax dan propokasi.

"Narasi dan pernyataan dari Rieke Pitaloka mengatakan ada kekerasan, kriminalisasi dan intimidasi terhadap masyarakat Rempang harus segera dihentikan.

Baca Juga: Kejari dan Pemko Tanjungpinang Bersinergi Perkuat Pengawasan Investasi untuk Kemudahan Berusaha

Karena dalam potongan media sosial miliknya adalah cerita masa lalu yang disampaikan untuk menakuti masyarakat," ujar Claudia dalam keterangan, Selasa 29 April 2025.

Ditegaskan Claudia, bahwa sejauh ini Pemkot Batam dan BP Batam tak melakukan kekerasan dan kriminalisasi terhadap warganya.

Bahkan sebaliknya telah memanusiawikan warga Rempang dengan menfasilitasi penyediaan hunian yang layak di Tanjung Banun.

Untuk itu Li Claudia, mempersilakan anggota DPR melakukan kunjungan langsung ke Rempang untuk membuktikan narasi yang dibuatnya itu.

Baca Juga: Perkuat Konektivitas Transportasi Tanjungpinang dan Bintan, Gubernur Kepri Luncurkan Dua Armada Antarmoda KSPN

"Harus saya jelaskan bahwa kami Pemerintah Kota dan juga BP Batam tidak pernah melakukan kekerasan atau kriminalisasi terhadap warga kami.

Silakan anggota DPR RI yang terhormat datang ke Rempang.

Di periode kepemimpinan kami tidak ada kekerasan ataupun kriminalisasi.

Kami hadir sebagai pemimpin yang mengayomi masyarakat.

Baca Juga: Bangun Komunikasi TNI dan Media, Pusterad Gelar Pembinaan Informasi Teritorial di Tanjungpinang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X