kepri

Polresta Barelang Ungkap 9 Kasus Narkotika, 10 Tersangka Diamankan Dua Bulan

Senin, 28 April 2025 | 18:55 WIB
Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K.saat pengungkapan tindak pidana narkotika. (Foto: Humas Polresta Barelang)

KLIKREAD.COM, Batam – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap sembilan kasus tindak pidana narkotika sepanjang periode Maret hingga April 2025.

Pengungkapan ini digelar di Lobby Mapolresta Barelang, Senin 28 April 2025.

Door stop terkait pengungkapan kasus ini dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., didampingi Kasat Resnarkoba AKP Deni Langie, S.I.K., M.H.

Baca Juga: Pererat Sinergi, Kapolsek Galang Sambangi Tokoh Masyarakat di Kelurahan Sembulang

Dalam kesempatan tersebut, Kapolresta Barelang menyampaikan bahwa total tersangka yang berhasil diamankan berjumlah 10 orang.

Dengan rincian barang bukti sebagai berikut: sebanyak 835,02 gram narkotika jenis sabu, dan 73,77 gram narkotika jenis ganja.

Barang bukti sabu yang berhasil disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 8.350 jiwa.

Berdasarkan asumsi 1 gram sabu dikonsumsi oleh 10 orang.

Baca Juga: Ukur Kemampuan Fisik Personel, Polresta Barelang Gelar TKJ Semester I Tahun 2025

Sedangkan barang bukti ganja berpotensi menyelamatkan sekitar 221 jiwa, dengan asumsi 1 gram dikonsumsi oleh 3 orang.

Adapun modus operandi yang dilakukan oleh para tersangka beragam, mulai dari transaksi di depan pusat perbelanjaan, hotel, bengkel sepeda motor.

Hingga upaya penyelundupan narkotika melalui Bandara Hang Nadim Batam dengan cara menyembunyikan barang bukti di dalam sandal yang dikenakan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau ayat (2).

Baca Juga: Rutin Giatkan Literasi, SMPN 62 Batam Raih Nilai Literasi ANBK 97,78 Diatas Standar Nasional

Halaman:

Tags

Terkini