KLIKREAD.COM, Batam - Terdapat sejumlah titik tumpukan sampah berserakan di Kota Batam yang dibuang sembarangan oleh masyarakat.
Bahkan tumpukan sampah yang dibuang sembarang tersebut telah menumpuk hingga berserakan dan menimbulkan bau busuk tak sedap.
Kejadian ni membuktikan kurang seriusnya Pemko Batam dan juga keberadaan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) tidak tegas menindak pelaku yang membuang sampah secara sembarangan.
Padahal sesuai sanksi bila membuang sampah sembarangan di Kota Batam akan dikenakan denda sebesar Rp2,5 juta.
Baca Juga: Bangun Kemandirian Pangan, Polsek Galang Manfaatkan Lahan Tidur Jadi Ladang Pangan Produktif
Hal ini sesuai Pasal 69 ayat 1 pada Perda kebersihan Pemko Batam.
Pantauan media ini dilapangan tumpukan sampah rumah tangga tampak dibuang dipinggir jalan.
Seperti di depan Lytech Home Centre Bengkong, tumpukan sampah berserakan dan mengeluarkan bau busuk menggangu kenyamanan masyarakat yang melintasi jalan tersebut.
Hal ini mendapat sorotan dari Aktivis Lingkungan Hidup Kota Batam, Armen Mustika.
Ia menilai Satpol PP Kota Batam seharusnya lebih berperan aktif dalam penegakan Perda Kota Batam terkait permasalahan sampah yang dibuang sembarangan.
Seharusnya Satpol PP menindak tegas agar masyarakat jera tidak membuang sampah sembarangan.
Malah Armen menilai lemahnya penegakan sanksi Perda ini lebih disebabkan kinerja Kepala Satpol PP Kota Batam, Imam Tohari, yang tidak konsisten terhadap aturan tersebut.
Sehingga masyarakat dengan leluasa membuang sampah sembarangan.