KLIKREAD.COM, Kuantan Singingi - Tim gabungan Polda Riau dan Polres Kuantan Singingi memusnahkan 525 rakit penambangan emas tanpa izin (PETI).
Memasang plang larangan di 56 titik rawan dalam Operasi Kepolisian Kewilayahan "PETI Kuantan Merah Putih Presisi 2026" yang berlangsung pada 1–14 Agustus 2026.
Penertiban masif yang menyasar alur sungai di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi ini dipimpin langsung oleh Kepala Operasi Daerah (Kaopsda), Kombes Pol Apri Fajar Hermanto.
Penindakan tersebut dilaksanakan berdasarkan Rencana Operasi Nomor R/Renops/9/VII/OPS.1.3/2026 tertanggal 27 Juli 2026.
Baca Juga: Siapkan Lahan 18,5 Hektare, BP Batam Kedepankan Dialog Pendataan Warga
Kombes Pol Apri Fajar Hermanto menyatakan seluruh sarana rakit dibakar dan dihancurkan di tempat untuk memutus operasional penambangan ilegal yang memicu pencemaran zat berbahaya serta merusak ekosistem perairan.
"Ketegasan penindakan ini dilakukan untuk menyelamatkan ekosistem alam.
Serta ancaman pencemaran dan kerusakan bentang alam yang berpotensi memicu bencana ekologis bagi warga sekitar," ujar Apri.
Selain pemusnahan barang bukti, petugas menyiagakan patroli berkala serta memasang puluhan plang imbauan hukum di area terdampak.
Baca Juga: Kemenag Batam Gelar Subuh Keliling di Batu Aji, Salurkan Santunan dan Al-Qur'an
Kepolisian turut meminta peran aktif masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas penambangan emas ilegal di wilayahnya.***
Artikel Terkait
Wakili Riau di Paskibraka Nasional 2026, Anak Petani Asal Inhil Jalani Latihan Fisik 4 Bulan
Bareskrim Polri dan Polda Kepri Bongkar Kasino di Batam, 197 Orang Diamankan dan Uang Rp7,79 Miliar Disita
Usai Pelatihan 20 Hari, 50 Paskibraka Batam Resmi Dikukuhkan
Kemenag Batam Gelar Subuh Keliling di Batu Aji, Salurkan Santunan dan Al-Qur'an
Siapkan Lahan 18,5 Hektare, BP Batam Kedepankan Dialog Pendataan Warga