KLIKREAD.COM, Kampar - Kepolisian Sektor (Polsek) Kampar Kiri menyalurkan bantuan sosial (bansos) sekaligus memimpin aksi gotong royong pembersihan puing bangunan pascakebakaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Syekh Burhanuddin Kuntu, Desa Kuntu Darussalam, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, Selasa 11 Agustus 2026.
Kegiatan kemanusiaan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kampar Kiri, Kompol Rusyandi Zuhri Siregar, didampingi Wakapolsek Iptu Wahyu Saputra dan Panit I Patroli Ipda Nurman Efendi.
Personel kepolisian tiba di lokasi sekitar pukul 09.30 WIB dan diterima oleh Pimpinan Ponpes Syekh Burhanuddin, Buya Junaidi.
Kapolsek Kampar Kiri Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menyerahkan secara simbolis paket bantuan logistik berupa 17 karung beras SPHP ukuran 5 kg, 20 papan telur ayam, 10 kardus mi instan, 30 kotak teh, 10 kg gula pasir, dan 2 kardus minyak goreng.
Baca Juga: Kemendikdasmen Anugerahi Riau Penghargaan Partisipasi Duta SMA 2026 di Yogyakarta
Kompol Rusyandi Zuhri Siregar menjelaskan, musibah kebakaran tersebut berdampak signifikan terhadap operasional pesantren yang membina total 786 santri, terdiri atas 443 santri laki-laki dan 343 santriwati.
"Api melahap kompleks asrama putra yang terdiri dari 290 unit kamar berukuran 2x2 meter. Fasilitas tersebut merupakan tempat bernaung bagi 221 santri," ujar Kompol Rusyandi, Rabu 12 Agustus 2026
Usai penyerahan bantuan, personel Polsek Kampar Kiri bersama para santri membersihkan puing-puing sisa kebakaran dan menata area terdampak agar aman dari reruntuhan material.
Baca Juga: Peringati Hari Pramuka, Ketua Kwarda Kepri Pimpin Ziarah Makam Pahlawan di Tanjungpinang
Pihak kepolisian memastikan akan terus mengawal pemulihan kondisi lingkungan pesantren agar kegiatan belajar-mengajar dan mengaji para santri dapat segera berjalan normal kembali.***
Artikel Terkait
Perkuat Pengawasan MBG, Badan Gizi Nasional Sediakan Kanal Komunikasi Khusus Guru
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, BP Batam Lakukan Kunjungan Kerja ke Komisi Informasi Pusat
MK Kabulkan Sebagian Uji Materi KUHP, Pasal Penghinaan Presiden Wajib Aduan Langsung Presiden atau Wapres
Peringati Hari Pramuka, Ketua Kwarda Kepri Pimpin Ziarah Makam Pahlawan di Tanjungpinang
Kemendikdasmen Anugerahi Riau Penghargaan Partisipasi Duta SMA 2026 di Yogyakarta