Komisi II DPRD Batam Audiensi ke Kemenkeu, Soroti DBH PPh 21 Anjlok ke Rp66 M

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Minggu, 21 Juni 2026 | 19:03 WIB
Komisi II DPRD Batam Audiensi ke Kemenkeu, Soroti DBH PPh 21 Anjlok ke Rp66 M (humas kominfo)
Komisi II DPRD Batam Audiensi ke Kemenkeu, Soroti DBH PPh 21 Anjlok ke Rp66 M (humas kominfo)

Menanggapi hal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa NITKU merupakan transformasi dari NPWP cabang yang bertujuan menyederhanakan identifikasi lokasi usaha. Kota Batam sendiri telah memiliki kode wilayah resmi, yakni 2171.

“Namun implementasinya sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak dalam menginput data lokasi usaha secara mandiri sesuai prinsip self-assessment yang berlaku dalam sistem perpajakan Indonesia,” ungkap Chandra Budi.

Baca Juga: DPRD Batam Dengarkan Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi terhadap RPP APBD 2025

Pelaporan NITKU telah menjadi kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 7 Tahun 2025.

Dalam diskusi juga disampaikan kekhawatiran atas menurunnya proyeksi Dana Bagi Hasil PPh Pasal 21 Kota Batam.

Jika pada tahun 2024 realisasi DBH PPh 21 mencapai sekitar Rp177 miliar dan pada tahun 2025 sebesar Rp173 miliar, maka pada tahun 2026 proyeksinya turun tajam menjadi sekitar Rp66 miliar.

Baca Juga: DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Penurunan tersebut diduga berkaitan dengan perubahan mekanisme dari NPWP cabang ke NITKU.

Apabila perusahaan tidak menginput NITKU sesuai lokasi kegiatan usaha, maka pelaporan pajak akan tercatat di kantor pusat perusahaan sehingga berpotensi mengurangi porsi DBH yang menjadi hak daerah tempat kegiatan usaha berlangsung.

Selain membahas DBH, rapat juga menyoroti pentingnya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui penguatan kerja sama antara Pemerintah Kota Batam dan Direktorat Jenderal.

Baca Juga: Lindungi Produk Jurnalis, Dewan Pers Berharap Revisi UU Hak Cipta Dapat Dukungan Semua Pihak

Salah satu langkah strategis yang dibahas adalah perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang sebelumnya telah berakhir pada tahun 2024.

Melalui kerja sama tersebut, pemerintah daerah dapat memperoleh akses pemanfaatan data perpajakan guna mendukung pengawasan dan optimalisasi penerimaan pajak daerah, terutama dari sektor hotel, restoran, hiburan, serta transaksi digital.

“Hasil konsultasi ini akan kita bahas lebih lanjut termasuk dengan mitra kerja kita,” kata Djoko.

Baca Juga: Keterbukaan Informasi Publik, Gubernur Ansar Targetkan Seluruh OPD Pemprov Kepri Raih Predikat Informatif 2026

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

DPRD Batam Lanjutkan Pembahasan RPP APBD 2025

Rabu, 17 Juni 2026 | 13:13 WIB
X