Orang Tua Diminta Waspada, Diskominfo Tanjungpinang Tegaskan Situs Penerimaan Murid Baru 2026 di Tanjungpinang Hoax

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 3 Juni 2026 | 18:56 WIB
Situs SPMB hoax orang tua diminta waspada.
Situs SPMB hoax orang tua diminta waspada.

Serta diumumkan secara terbuka melalui akun dan website resmi instansi terkait.

“Segala informasi resmi terkait SPMB hanya disampaikan melalui kanal resmi pemerintah, baik website maupun media sosial yang terverifikasi.

Baca Juga: Pemko Batam Kembali Raih Opini WTP ke-14 Berturut-turut dari BPK

Jika tidak berasal dari sumber tersebut, maka dapat dipastikan informasi itu tidak benar,” ujarnya.

Sehubungan maraknya situs dan akun hoax tersebut, Teguh secara khusus menyampaikan himbauan kepada masyarakat, terutama orang tua dan wali calon peserta didik.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat Kota Tanjungpinang, khususnya orang tua yang akan memasukkan anaknya ke sekolah pada tahun ajaran ini.

Agar tidak mudah percaya pada tautan pendaftaran yang beredar di media sosial atau grup percakapan.

Baca Juga: DPRD Provinsi DKI Jakarta Pelajari Kelola Sampah dan Infrastruktur di Batam, Li Claudia Soroti Investasi hingga Waste to Energy

Jangan membuka, apalagi mengisi data pribadi anak pada situs yang tidak jelas asal-usulnya.

Pastikan informasi diperoleh langsung dari akun resmi Pemerintah Kota Tanjungpinang dan Dinas Pendidikan.

Bila ragu, silakan datang langsung atau menghubungi instansi terkait,” imbau Teguh.

Ia juga menekankan agar masyarakat tidak membagikan data sensitif seperti NIK, NISN, Kartu Keluarga, nilai rapor, dan dokumen penting lainnya kepada pihak yang tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Baca Juga: Banyak yang Belum Tahu, Inilah Alamat Sementara Layanan Imigrasi Batam

"Kita telah melaporkan link hoax tadi ke Kementerian Komdigi, untuk dilakukan pemblokiran.

Semoga dalam 1 x 24 jam, laporan sudah ditindaklanjuti," tambah Teguh.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X