Cegah Penyebaran Malarian Lebih Meluas, Dinkes Tanjungpinang Ajak Masyarakat Manfaatkan Posko Layanan Pemeriksaan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 2 Juni 2026 | 15:03 WIB
Rustam, Dinkesdalduk KB Kota Tanjungpinang. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)
Rustam, Dinkesdalduk KB Kota Tanjungpinang. (Foto:Diskominfo Tanjungpinang)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Kepala Dinkes Dalduk KB Kota Tanjungpinang, Rustam, mengajak masyarakat segera datangi Posko Layanan Pemeriksaan Malaria di masing-masing kelurahan.

Posko tersebut disiapkandalam upaya mempercepat penemuan kasus sehingga penanganan dapat dilakukan lebih awal.

"Kami berharap seluruh warga, baik yang bergejala maupun tidak bergejala, dapat segera melakukan pemeriksaan di posko-posko yang telah disiapkan," ujar Rustam, Senin 1 Juni 2026.

Baca Juga: Kasus Malaria Meningkat di Senggarang, Dinkes Tanjungpinang Buka Posko Layanan Pemeriksaan

Menurutnya, penemuan dan pengobatan penderita secara dini menjadi langkah penting untuk memutus rantai penularan malaria.

"Dengan ditemukan dan diobati lebih awal, penderita yang sembuh tidak menjadi sumber penularan bagi keluarga maupun orang-orang di sekitarnya," ucapnya.

Saat ini, lanjut Rustam, Dinkes masih melakukan penelusuran kasus secara aktif maupun pasif.

Karena itu, jumlah kasus yang ditemukan masih berpotensi bertambah seiring pemeriksaan di lapangan.

Baca Juga: Dijadikan Wadah Apresiasi dan Ruang Kreatif, Kesbangpol Batam Umumkan Pemenang Lomba Film Pendek 'Wawasan Kebangsaan' 2026

Ia menjelaskan penderita malaria harus menjalani pengobatan secara tuntas selama 14 hari tanpa terputus,

Dengan menggunakan Dihidroartemisinin-Piperaquine (DHP) dan Primakuin yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan.

"Jika mengalami malaria, segera minum obat selama 14 hari tanpa putus.

Baca Juga: Dinilai Berkontribusi Nyata di Bidang Kelautan dan Perikanan, Gubernur Ansar Terima Satyalancana Wira Karya dari Presiden RI

Ada dua obat malaria, yaitu DHP dan Primakuin," jelasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X