Revisi RTRW, Ditegaskan Li Claudia Harus Mampu Menjawab Dinamika Pertumbuhan Wilayah ke Depan

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 19 Mei 2026 | 20:28 WIB
Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra. (Foto: Diskominfo Batam)
Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra. (Foto: Diskominfo Batam)

KLIKREAD.COM, Batam - Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, menegaskan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) harus disusun berdasarkan kebutuhan aktual dan kondisi riil masyarakat Batam.

Hal ini kata dia, agar kebijakan tata ruang nantinya mampu menjawab dinamika pertumbuhan wilayah ke depan.

Penegasan Li Claudia saat memimpin rapat pembahasan substansi usulan Pemerintah Kota Batam bersama Badan Pengusahaan (BP) Batam.

Baca Juga: Perkuat Mobilitas Masyarakat, Revisi RTRW Diusulkan Pengembangan Pelabuhan Akes Antar Pulau

Terkait revisi Peraturan Daerah Provinsi Kepulauan Riau Nomor 1 Tahun 2017 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kepulauan Riau Tahun 2017-2037.

Rapat berlangsung di Kantor BP Batam, Selasa 19 Mei 2026.

Dalam pembahasan tersebut, Li Claudia yang juga sebagai Wakil Kepala BP Batam, menyebutkan ketentuan yang sudah tidak lagi relevan perlu dievaluasi dan disesuaikan sehingga arah pembangunan dapat berjalan lebih efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga: Walikota Lis Pastikan Retrutmen Karyawan Indomaret Seluruhnya Warga Tempatan Tanjungpinang

“Setiap pasal akan dibahas satu per satu. Di akhir nanti akan kita lihat kembali keseluruhan substansinya agar benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Batam.

Kita yang paling memahami kondisi daerah dan harus memastikan kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas,” ucap Li Claudia lagi.

Li Claudia juga menilai, Batam saat ini tidak hanya melayani kebutuhan penduduk administrasi.

Baca Juga: Walikota Lis Apresiasi dan Siap Dukung Penuh Sespimmen Polri Selama KKP di Tanjungpinang

Tetapi juga masyarakat dari berbagai daerah serta wisatawan mancanegara yang setiap hari beraktivitas di Batam.

Karena itu, menurutnya, penyusunan revisi Perda RTRW Provinsi Kepri perlu memperhatikan keseluruhan aktivitas ekonomi dan mobilitas yang berkembang di Batam.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X