Naik Rp100 Ribu, Pemko Batam Serahkan Bansos Lansia dan Insentif Posyandu

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Rabu, 15 April 2026 | 17:06 WIB
Waikota Batam Amsakar Achmad didampingi Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, menyerahkan bansos Lansia dan insentif Kader Posyandu. (Foto:Diskominfo Batam)
Waikota Batam Amsakar Achmad didampingi Wakil Walikota Batam, Li Claudia Chandra, menyerahkan bansos Lansia dan insentif Kader Posyandu. (Foto:Diskominfo Batam)

Data penerima kini mengacu pada Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DT-SEN) dengan sistem desil.

“Ada penyesuaian kategori berdasarkan data terbaru.

Bagi warga yang sebelumnya menerima namun saat ini belum, bukan berarti tidak mendapatkan, tetapi belum terakomodasi.

Baca Juga: Peduli Warga Terdampak Krisis Air Bersih, Polsek Batuampar Kawal Distribusi Hingga Malam Hari

Kami terus melakukan sinkronisasi data dengan pemerintah pusat agar tidak ada warga yang dirugikan,” jelasnya.

Ia juga menginstruksikan camat dan lurah untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait perubahan sistem pendataan tersebut guna mencegah kesalahpahaman di lapangan.

Menutup sambutannya, Amsakar menyampaikan apresiasi kepada para kader yang dinilai sebagai garda terdepan dalam pelayanan masyarakat.

Baca Juga: Polresta Barelang Respons Cepat Aduan Layanan Darurat 110 Keributan di Sagulung Berhasil Diredam Secara Humanis

Ia menegaskan, Pemko Batam akan terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar kesejahteraan masyarakat.

Termasuk insentif kader, dapat terus ditingkatkan.

Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Kota Batam, Zulkifli Aman, menyampaikan bahwa peran Posyandu kini semakin luas seiring terbitnya Permendagri Nomor 13 Tahun 2024.

“Posyandu tidak lagi hanya berfokus pada layanan kesehatan, tetapi juga mencakup enam Standar Pelayanan Minimal.

Baca Juga: Momentum HBP ke-62, Kepala Rutan Kelas IIA Batam Ajak Wujud Pembinaan Produktif Warga Binaan

Yakni mulai dari pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga bidang sosial,” jelasnya.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X