Sedangkan untuk juara harapan 1 hingga 7 memperoleh hadiah mulai dari Rp3 juta untuk Harapan 1, Rp2 juta Harapan 2, Rp1 juta Harapan 3, dan Rp500 ribu Harapan 4 hingga 7.
Ketentuan teknis bagi peserta antara lain, lori maksimal menampung 11 orang di luar sopir, sedangkan pick up maksimal 5–7 orang. Kecepatan kendaraan dibatasi 4 kilometer per jam, dan tinggi mobil hias tidak boleh melebihi 4 meter.
Baca Juga: Lakukan Pinjaman Daerah Rp30 Miliar, Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Bersama BRK Syariah
Peserta diwajibkan mengumandangkan takbir secara langsung tanpa rekaman dan mengikuti seluruh rute hingga garis finish.
Pelanggaran ketentuan akan menyebabkan peserta dinyatakan gugur.***
Artikel Terkait
Pastikan Arus Mudik Lebaran Berjalan Lancar, Walikota Batam Cek Fasilitas dan Pelayanan Pelabuhan
Walikota Batam Tegaskan Petugas Pelabuhan Berikan Pelayanan Terbaik pada Para Penumpampang
Pemko Batam Siapkan Sejumlah Rangkaian Kegiatan dalam Menyambut Hari Raya Idul Fitri
Kesempatan Masih Terbuka Pendaftaran Turnamen Voly Piala Bergilir Raih Hadiah Ratusan Juta
Pantau Harga di Pasar Tanjungpinang, Stok Sembako Jelang Hari Raya Idul Fitri Aman dan Harga Terkendali
Lakukan Pinjaman Daerah Rp30 Miliar, Pemko Tanjungpinang Teken Kesepakatan Bersama BRK Syariah
Lantik 53 Kepsek, Walikota Lis Nilai Perannya Sangat Penting Wujudkan Visa Kota Tanjungpinang 'BIMA SAKTI'
Pastikan Arus Mudik Berjalan Lancar, Amsakar-Li Claudia Pantau Arus Mudik Lebaran
DPRD Kota Batam Sahkan Ranperda Penyelenggaraan Adminduk
Kepala dan Wakil Kepala BP Batam Berikan Penghargaan dalam Ajang Apresiasi Kolaborasi Investasi Batam 2026