Pada kesempatan itu Amsakar juga mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Baca Juga: Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP
“Selambat-lambatnya 60 hari, seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.
Ini menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.***
Artikel Terkait
Sukseskan Gerakan Indonesia ASRI, 150 Tim Kebersihan Gabungan Lakukan Goro Massal
TP-PKK Tanjungpinang dan YJI Kepri Jalin Silaturahmi Sambut Ramadan dengan Senam Sehat
Tim Pakem Kepri Beri Peringatan Keras kepada Jamaah Ahmadiyah di Batam
Polsek Batu Ampar Fasilitasi Mediasi Permasalahan Air Bersih, Dialog Warga dan BP Batam Berlangsung Kondusif
Kegiatan MTQH Berharap Melahirkan Generasi Qurani Mampu Mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dan Hadis Kehidupan sehari-hari.
Debit Air Waduk Terus Menurun, Pemko Tanjungpinang dan Masyarakat Gelar Salat Istisqa
Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP
BP Batam Dukung Pengembangan Pendidikan Vokasi, Dorong Peningkatan Kualitas SDM
Dorong Jadi Kota Modern, Wawako Nilai Kecamatan Tanjungpinang Wajah Masa Depan Investasi
Wawako Tanjungpinang Apresisi PGRI Aktif Berkontribusi Dukung Peningkatan Mutu Pendidikan di Daerah