Terima LHP dari BPK Kepri, Walikota Batam Tegaskan OPD Setiap Rekomendasi Harus Ditindaklanjuti Serius

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 14 Februari 2026 | 17:54 WIB
Walikota Batam Amsakar Achmad bersama DPRD Batam menandatangani penerimaan LHP dari BPK Provinsi Kepri  (Foto: Diskominfo Batam)
Walikota Batam Amsakar Achmad bersama DPRD Batam menandatangani penerimaan LHP dari BPK Provinsi Kepri (Foto: Diskominfo Batam)

Pada kesempatan itu Amsakar juga mengingatkan bahwa tindak lanjut atas rekomendasi BPK memiliki batas waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga: Sosialisasi Coretax Perkuat Kepatuhan Pajak Pegawai RSBP

“Selambat-lambatnya 60 hari, seluruh rekomendasi harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Ini menyangkut kredibilitas dan kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah,” katanya.***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X