KLIKREAD.COM, Batam - Polresta Barelang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Bengkong. Konferensi pers tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol M. Debby Tri Andrestian, didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, serta Kanit Jatanras Sat Reskrim Polresta Barelang AKP Doddy Basyir.
Kegiatan dilaksanakan di Lobby Polresta Barelang. Jumat,
Dalam konferensi pers tersebut dijelaskan bahwa kasus ini berawal dari laporan polisi yang diterima pada Kamis, 16 Januari 2026, dengan pelapor berinisial A.M. (40), seorang juru parkir yang menjadi korban pengeroyokan.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Capricorn Sabtu, 24 Januari 2026: Kesehatan Baik Tetap Semangat
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Pasir Putih Nomor 1, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, saat korban sedang menjalankan aktivitasnya sebagai juru parkir di kawasan wisata Ocarina.
Kasat Reskrim Polresta Barelang menerangkan kronologis kejadian, di mana pada Jumat, 16 Januari 2026 sekitar pukul 15.15 WIB, korban didatangi sekelompok orang yang meminta korban untuk berhenti bekerja sebagai juru parkir.
Karena korban menolak permintaan tersebut, terjadi keributan yang berujung pada aksi pemukulan secara bersama-sama oleh dua orang pelaku dari kelompok tersebut, yang mengakibatkan korban mengalami luka bengkak pada mata kanan, rasa sakit pada tangan kanan dan leher, serta benjolan di kepala bagian kiri.
Baca Juga: Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Kota Batam
Berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang, petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial S.S. (27) dan N.F.D.W. (27).
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 22 Januari 2026 sekitar pukul 18.00 WIB di sebuah perumahan di wilayah Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, berdasarkan surat perintah penangkapan yang sah.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut, antara lain satu buah flashdisk berisi rekaman video amatir kejadian, satu helai rompi juru parkir, satu helai celana panjang, serta dua helai kaos yang dikenakan saat kejadian. Barang bukti tersebut digunakan untuk memperkuat proses pembuktian dalam penyidikan.
Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Leo Sabtu, 24 Januari 2026: Pikiran Anda Terganggu pada Hal yang Tidak Perlu
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 262 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
Artikel Terkait
DPRD Batam Setujui Ranperda Lembaga Adat Melayu, Pansus Dibentuk
Raja Ariza Sambut Kunjungan Komandan Wing Udara 1 Puspenerbal, Perkuat Sinergi TNI AL dan Pemko
BP Batam Jawab Tuntutan Warga Sengkuang, Percepat Solusi Air Bersih
Walikota Amsakar Terima Kunjungan Delegasi Kerajaan Selangor, Bahas Kerja Sama Ekonomi
Sekda Firmansyah Terima Kunjungan DPRD Siak, Bahas Penguatan Tata Kelola Pemerintahan
Kanwil Kemenkum dan Kominfo Kepri Perkuat Sinergi Penyebarluasan Informasi Hukum
MTQH XX Tingkat Kelurahan Tanjung Unggat Dimulai, Camat Bukit Bestari Berikan Semangat
Sipropam Polresta Barelang Laksanakan Pengawasan Program Makan Bergizi Gratis Polri di Dapur SPPG
Polresta Barelang Laksanakan Pengamanan Aksi Unjuk Rasa Warga di Kota Batam
Walikota Amsakar Turun Langsung, Atasi Keluhan Air Bersih di Tanjung Sengkuang