Mutasi Besar-Besaran di Polda Kepri: AKBP Andyka Aer Pimpin Gakkum Ditpolairud

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Kamis, 8 Januari 2026 | 10:58 WIB
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri, berpose bersama Ketua JMSI Kepri, Eddy Supriatna. Foto/Ria Fahrudin.
Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri, berpose bersama Ketua JMSI Kepri, Eddy Supriatna. Foto/Ria Fahrudin.

 

KLIKREAD.COM, Batam - Polda Kepulauan Riau kembali melakukan gebrakan dengan mutasi besar-besaran.

Sebanyak 356 personel, mulai dari Perwira, Bintara hingga PNS Polri, resmi menjalani alih tugas dan rotasi jabatan berdasarkan Surat Telegram Kapolda Kepri tertanggal 6 Januari 2026.

Dan salah satu yang paling menarik perhatian adalah penunjukan AKBP Andyka Aer, S.I.K., M.H., sebagai Kasubdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Kepri.

Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Leo Jumat, 9 Januari 2026: Tetap Belajar Lebih Sabar

AKBP Andyka Aer, perwira menengah Polri yang dikenal berprestasi, memiliki rekam jejak yang moncer.

Saat bertugas di Polda Papua, ia berhasil mengungkap sejumlah kasus menonjol, termasuk jaringan jual beli sepeda motor curian yang menyeret dugaan keterlibatan oknum TNI.

Namanya juga mencuat ketika menjabat Kasubdit IV PPA/TPPO Ditreskrimum Polda Kepri, menangani kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan PMI nonprosedural.

Baca Juga: Performa Advan Macha 5G Ngebut Berkat Chipset Modern dan Memori UFS 3.1

Dedikasi, keberanian, dan konsistensinya dalam menangani perkara-perkara kompleks menjadi alasan Kapolda Kepri memberikan kepercayaan penuh kepada AKBP Andyka Aer.

Penunjukan ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat penegakan hukum di wilayah perairan Kepri yang rawan kejahatan lintas negara.

Baca Juga: Untuk Ramalan Zodiak Pisces Jumat, 9 Januari 2026: Anda Terlihat Sangat Sibuk

Dengan pengalaman dan jam terbang tinggi, AKBP Andyka Aer diharapkan menjadi ujung tombak pengamanan laut Kepulauan Riau, melawan kejahatan penyelundupan dan perdagangan orang. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X