Atlet Karate BKC Kepri Dulang Prestasi Borong 5 Emas 2 Perak dan 4 Perunggu

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 3 November 2025 | 14:49 WIB
Para Karateka tergabung di BKC Kepri foto bersama usai ikut Kejurnas BKC 2025. (Foto: Humas BKC Kepri.)
Para Karateka tergabung di BKC Kepri foto bersama usai ikut Kejurnas BKC 2025. (Foto: Humas BKC Kepri.)


KLIKREAD.COM, Kepri - Kontingen Karate tergabung di Bandung Karate Club (BKC) Provinsi Kepri berhasil mendulang prestasi membanggakan diajang Kejuaraan Nasional Bandung Karate Club (Kejurnas BKC) 2025.

Para karateka perwakilan Kepri ini pada Kerjurnas tersebut memborong 5 emas, 2 perak dan 4 perunggu.

Ajang tahunan ini digelar Perguruan BKC pada 28 Oktober hingga 1 November 2025 diikuti kontingen Jawa Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Baca Juga: Selain Ajang Hiburan, Lis Nilai Festival Kopi Merdeka Dorong Pemerataan dan Tumbuhkan UMKM Lokal

Kepala Pelatih BKC Kepri, Juanda Frans Sigalingging, mengaku bangga bangga dan puas dengan capaian prestasi tersebut.

Hal ini kata dia, tidak lepas dari persiapan yang dilakukan.

Yakni, para atlet Karateka BKC Kepri mengikuti training center (TC) selama enam bulan sebelum diterjunkan dalam Kejurnas tersebut.

Performa terbaik tidak hanya ditunjukkan sejumlah karateka unggulan seperti Yoga dan Fadhil.

Baca Juga: Gubernur Kepri Targetkan Kembali Kunjungan Wisatawan ke Kepri Tahun 2026 Bisa Capai 2,9 Juta

"Atlet lapis dua dan tiga pun bermain di atas performa walau masih belum meraih prestasi terbaik," ujarnya Minggu 2 November 2025.

Dikarenakan, kata Junda, squad BKC Kepri diisi 70 persen atlet tergolong baru yang menjadi bagian pembinaan jangka panjang sekaligus regenerasi.

Sementara Koordinator Tim Asrobi dan Ayi Afrianto selaku pengawas Tim BKC Kepri yang juga menjadi Dewan Wasit di P2P BKC menyatakan bangga.

Baca Juga: Serah Terima Jabatan Komandan Lanal Tarempa: Letkol Romi Sitorus Siap Jalankan Tugas

Asrobi menegaskan perolehan medali di Kejurnas BKC Bandung telah sesuai dengan target yang ditetapkan pengurus.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X