Pemko Batam dan Korem 033/Wira Pratama Tindaklanjuti Percepatan Pembangunan Kawasan Transmigasi Tanjung Banun

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 22 September 2025 | 16:03 WIB
Walikota dan Wakil Walikota Batam foto bersama Korem 033/Wira Pratama usai membahas percepatan pembangunan transmigrasi di Tanjung Banun.  (Foto: Diskominfo Batam.)
Walikota dan Wakil Walikota Batam foto bersama Korem 033/Wira Pratama usai membahas percepatan pembangunan transmigrasi di Tanjung Banun. (Foto: Diskominfo Batam.)

KLIKREAD.COM, Batam - Pemerintah Kota (Pemko) Batam bersama Korem 033/Wira Pratama mendorong percepatan pembangunan kawasan transmigrasi di Tanjung Banun, Rempang.

Sebagai tidak lanjut percepatan pembangunan transmigrasi ini, Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kota Batam bersama Korem 033/Wira Pratama membahas pedoman kerja.

Hal tersebut terkait Pekerjaan Swakelola Pembangunan Kawasan Transmigrasi Tanjung Banun Tahun 2025.

Baca Juga: Ribuan Masyarakat Batam Antusias Lakukan Istigosah dan Doa Bersama

Acara dihadiri Walikota Batam Amsakar Achmad dan Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra.

Berlangsung di Ruang Embung Fatimah Kantor Walikota Batam, Senin 22 September 2025.

Pada kesempatan itu Amsakar Achmad, menjelaskan bahwa proses hingga pada tahapan penandatanganan pedoman kerja ini bukan hal yang singkat.

Baca Juga: Wakil Menteri Agama RI Kunjungi Pondok Pesantren Daarul Hikam Batam, Tekankan Peran Sentral Pesantren

Yakni dimulai dengan penandatanganan MoU bersama Menteri terkait, kemudian penyusunan dasar pelaksanaan.

“Karena regulasi berbicara tentang desa, sementara Tanjung Banun berstatus kelurahan.

Maka hal ini memerlukan waktu untuk mendapatkan landasan yang kuat,” ujarnya.

Baca Juga: Tuan Kompeni Siap Menggebrak di Rock Friend'z 2025

Menurut Amsakar, penandatanganan pedoman kerja hari ini merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dibuat sebelumnya.

Dengan adanya pedoman ini, pelaksanaan pekerjaan swakelola dapat segera dimulai.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X