400 Regu Ikut Lomba Gerak jalan, Walikota Lis Minta Peserta Jaga Etika dan Semangat Juang

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 12 Agustus 2025 | 20:55 WIB
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)
Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah. (Foto: Diskominfo Tanjungpinang.)

KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Sebanyak 400 peserta terdaftar akan ikut lomba Gerak Jalan Kategori 17 km dan 8 km memeriahkan HUT-RI ke-80.

Kegiatan lomba ini akan dilepas dari Bintan Center pada 23 dan 24 Agustus pukul 06.00 WIB.

Sedangkan Kategori 45 km akan start dari Kantor Walikota Tanjungpinang digelar 30 Agustus pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Dijadikan Acuan Rancangan Kebijakan Pemerintah, Pemko Tanjungpinang Lakukan Pemutakhiran DTSEN 2025

Pada kegiatan tersebut Walikota Tanjungpinang Lis Darmansyah, mengingatkan peserta lomba gerak jalan HUT ke-80 RI agar mematuhi aturan.

Dan juga menjaga makna lomba sebagai bentuk penghormatan kepada para pahlawan.

“Kalau ada laki-laki pakai daster atau pakaian yang tidak sopan, kami bubarkan.

Panitia dibantu unsur TNI dan Polri untuk mengawasi agar lomba tidak keluar dari makna juang,” ujar Walikota Lis, Selasa 12 Agustus 2025.

Baca Juga: Walikota Tanjungpinang Nilai Sertifikat Halal Modal Penting Bersaing di Pasar Nasional dan Internasional

Ia menjelaskan, peserta boleh menggunakan sandal gunung atau capal selama memenuhi etika dan kesopanan.

Pakaian kreasi pun diizinkan, asalkan tidak mengandung unsur SARA atau melanggar norma.

“Tahun ini, hadiah diperbesar untuk pemenang di empat kategori, yakni TNI/Polri, OPD, BUMN/BUMD, pelajar, dan masyarakat umum, dengan total mencapai Rp278 juta,” tambah Lis.

Baca Juga: Upaya Atasi Banjir, Walikota Batam Targetkan Normalisasi Drainase Sepanjang 307,4 Kilometer

Untuk jarak 17 km dan 8 km, juara pertama akan menerima Rp5 juta plus piala. Untuk jarak 45 km, juara pertama berhak atas Rp10 juta plus piala.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X