Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Penutupan Akses Jalan dan Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari

photo author
Ria Fahrudin, Klik Read
- Jumat, 1 Agustus 2025 | 19:53 WIB
Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Penutupan Akses Jalan dan Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari
Komisi I DPRD Batam Gelar RDPU Terkait Penutupan Akses Jalan dan Pelabuhan Rakyat Pandan Bahari

Anggota Komisi I, Muhammad Fadhli, menyatakan kekecewaannya atas ketidakhadiran pihak perusahaan yang diduga membongkar pelabuhan.

Baca Juga: Fisik Anda Nyaman dan Aman untuk Ramalan Zodiak Sagitarius Sabtu, 2 Agustus 2025

“Kalau di sana sudah ada jalan yang dibangun pemerintah, tidak boleh sembarangan ditutup. Apalagi ini akses masyarakat. Kami tegaskan bahwa masalah masyarakat adalah masalah kita bersama. Bapak-bapak adalah orang tempatan, kalau tidak ada Suku Laut yang mendiami dan membuka Batam, mungkin kita tak akan sampai di sini. Mereka harus kita perjuangkan,” kata Fadhli dengan tegas dalam rapat tersebut.

Sementara itu, perwakilan BP Batam, Bapak Niko, menjelaskan bahwa berdasarkan penelusuran sementara, lokasi pelabuhan yang dimaksud bukan berada dalam area lahan milik PT Batam Internasional Navale, sehingga secara hukum perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penutupan.

Menanggapi hal ini, anggota Komisi I lainnya, Tumbur Hutasoit, juga menegaskan bahwa tak ada kepentingan pembangunan yang boleh mengalahkan kepentingan rakyat sehingga meskipun terkena PL (pengalokasian lahan) pihak perusahaan, BP Batam tetap bisa mengeluarkannya dari PL perusahaan atas dasar kepentingan masyarakatnya.

Baca Juga: PT Akulaku Finance Indonesia Gelar Seminar Edukasi Keuangan untuk UMKM di Batam

Sementara itu perwakilan dari kepolisian menyatakan dukungan agar dicarikan win-win solution dengan menekankan pentingnya dialog dan musyawarah.

Menurutnya, kepentingan masyarakat dan investasi sama-sama penting bagi pembangunan daerah.

Pada akhir RDPU, Muhammad Mustofa menyimpulkan bahwa Komisi I akan segera melakukan peninjauan lapangan guna memverifikasi titik koordinat pelabuhan rakyat serta legalitas lahan dan kegiatan perusahaan.

Baca Juga: LinkUMKM, Platform Digital BRI Yang Telah Dimanfaatkan 12,9 Juta UMKM Untuk Naik Kelas

Apabila terbukti bahwa lokasi tersebut merupakan jalan atau fasilitas milik pemerintah, maka segala bentuk penutupan harus melalui izin resmi dari instansi terkait.

Komisi juga meminta BP Batam segera memberikan kejelasan terkait status titik pelantar rakyat dan akses tersebut.

Terakhir, Komisi I meminta pihak Kecamatan segera membuat usulan pembangunan pelabuhan rakyat khusus untuk masyarakat Suku Laut di lokasi berkenaan. ***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Ria Fahrudin

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X