Satpol PP Tanjungpinang Segera Tertibkan Gangguan Fasilitas Umum

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Selasa, 8 Juli 2025 | 13:51 WIB
Pedagang Kaki Lima berjualan di trotoar Pasar Bintan Center./net
Pedagang Kaki Lima berjualan di trotoar Pasar Bintan Center./net

Apabila hingga 10 Juli 2025 masih ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X