Wawako Batam Apresiasi Polda Kepri dan Polresta Tanjungpinang Ungkap Kasus Pemalsuan Sertifikat Tanah

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Kamis, 3 Juli 2025 | 16:10 WIB
Wawako Batam Li Claudia Chandra saat turut hadir konferensi pers digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis 3 Juni 2025. (Foto:Diskominfo Batam)
Wawako Batam Li Claudia Chandra saat turut hadir konferensi pers digelar di Gedung Lancang Kuning, Polda Kepri, Kamis 3 Juni 2025. (Foto:Diskominfo Batam)

Dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.

Objek tanah dalam kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.

Baca Juga: Perkuat Sinergi Keamanan Industri, Kapolresta Barelang Hadiri Coffee Morning dengan Tenant Batamindo

Selain sertifikat SHM dan SHGB palsu, aparat juga menemukan bukti penggunaan faktur palsu dan tanda pembayaran yang mencatut nama BP Batam.

“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN.

Serta seluruh pihak yang telah terlibat. Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Li Claudia.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X