Dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp16,8 miliar,” ungkap Kapolda Kepri Irjen Asep Safrudin.
Objek tanah dalam kasus ini tersebar di sejumlah wilayah di Kota Batam, Tanjungpinang, dan Bintan.
Baca Juga: Perkuat Sinergi Keamanan Industri, Kapolresta Barelang Hadiri Coffee Morning dengan Tenant Batamindo
Selain sertifikat SHM dan SHGB palsu, aparat juga menemukan bukti penggunaan faktur palsu dan tanda pembayaran yang mencatut nama BP Batam.
“Saya menyampaikan terima kasih kepada Kapolda Kepri, jajaran Polresta Tanjungpinang, ATR/BPN.
Serta seluruh pihak yang telah terlibat. Keuletan dan kerja keras penyidik telah memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat,” tutup Li Claudia.***
Artikel Terkait
Amsakar Apresiasi Komisi XIII DPR RI Pilih Batam Dijadikan Sebagai Tempat Konsultasi Publik
Walikota Batam Sampaikan Jawaban Pandangan Umum Faksi DPRD Terhadap Raperda Perubahan APBD TA 2025
Walikota Tanjungpinang Tetapkan Kembali Aturan Jam Malam dan Jam Belajar Pelajar
Pemko Pemko Tanjungpinang Bersama Kemenag Sambut Kedatangan 213 Jemaah Haji
28 Paket Sabu Diduga Siap Edar, Polisi Ringkus Residivis Narkoba di Sungai Enam Kijang
Perkuat Sinergi Keamanan Industri, Kapolresta Barelang Hadiri Coffee Morning dengan Tenant Batamindo
Batam dan Uni Emirat Arab Jajaki Kerja Sama Strategis, Amsakar Optimis Investasi Baru Akan Mengalir
CPNS Lapas Batam Tunjukkan Semangat dan Kekompakan dalam Kegiatan Lari Bersama
Disebutkan Tidak Diketahui Keberadaannya, Dewi: Saya Urus Jenazah Suami dan Juga Datangi Terdakwa Rustam dan Roliati
Wujudkan Pusat Ekonomi Kerakyatan Modern, Pemko Batam Berencana Bangun Kembali Pasar Induk Jodoh