Namun, pelajar masih diizinkan beraktivitas di luar rumah jika tujuannya jelas dan positif, seperti membantu orang tua berdagang, mengikuti les, atau kegiatan positif lainnya.
“Yang penting ada kepastian bahwa mereka melakukan kegiatan yang dibenarkan.
Baca Juga: Hari Bhayangkara, Upacara dan Baksos di Bintan Jadi Tanda Polri Pengayom Rakyat
Tapi kalau ditemukan nongkrong di taman, tempat sepi, atau area gelap tanpa alasan jelas, akan kita tertibkan,” ujarnya.
Proses penertiban akan dilakukan dengan pendekatan edukatif, yaitu pembinaan di kantor Satpol PP, pemanggilan orang tua.
Dan juga pemberitahuan kepada pihak sekolah.
“Sejauh ini, pelajar di Tanjungpinang masih dalam kategori baik. Dengan aturan ini, kami yakin masyarakat akan mendukung penuh,” tambahnya.
Dalam dialog publik tersebut, sejumlah warga menyampaikan dukungan melalui sambungan telepon.***
Artikel Terkait
Walikota Tanjungpinang Nilai Peran Polri Sangat Penting Guna Mendukung Pembangunan Daerah
Kapolresta Tanjungpinang Tegaskan Membangun Pelayanan Publik Harus Diwujudkan Melalui Pelayanan Adil, Cepat dan Transparan
Pastikan Program Pembinaan Berjalan Sesuai Rencana, Kakanwil Ditjen Pas Kepri Sidak Sanpras dan Kondisi Umum di Lapas Kelas IIA Batam
Hari Bhayangkara, Upacara dan Baksos di Bintan Jadi Tanda Polri Pengayom Rakyat
Inspeksi Mendadak ke Lapas Kelas IIA Batam, Kakanwil Ditjen Pas Kepri Pastikan Pembinaan Berjalan Efektif
Kunjungan Wisatawan Mancanegara ke Kepri Naik 39,05 Persen, Batam Pintu Masuk Terbanyak
BP Batam Gelar FGD untuk Perkuat Sinergi Regulasi Jasa Pengurusan Transportasi
Amsakar Lantik dr. Tanto Budiharto sebagai Direktur RSBP Batam, Berikan Pelayanan Terbaik
Uni Emirat Arab Niat Berinvestasi di Batam, Walikota Paparkan Sejumlah Potensi Strategis Dimiliki Batam
Amsakar Apresiasi Komisi XIII DPR RI Pilih Batam Dijadikan Sebagai Tempat Konsultasi Publik