Tak Terima Pulau Tujuh Masuk Wilayah Kepri, Gubernur Babel Bentuk Timsus Rebut Kembali Masuk Wilayah Babel

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Senin, 23 Juni 2025 | 09:08 WIB
Pulau Tujuh di Kabupaten Lingga yang di klaim masuk wilayah Provinsi Kepulauan Babel./net
Pulau Tujuh di Kabupaten Lingga yang di klaim masuk wilayah Provinsi Kepulauan Babel./net

KLIKREAD.COM - Gubernur Kepulauan Bangka Belitung (Babel) Hidayat Arsani, tetap ngotot bila Pulau Tujuh dan Pulau Dua masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Babel.

Sementara berdasarkan keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 050/145/2022 dan Nomor 100.1.1.6117/2022 tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.

Bahwa kedua pulau tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Lingga, Provinsi Kepulauan Riau.

Baca Juga: Polresta Barelang Gelar Kegiatan Car Free Day Dalam Rangka Hari Ulang Tahun Bhayangkara ke-79 Tahun 2025

Untuk memperjuangkan kedua pulau tersebut masuk Provinsi Babel lagi, Hidayat Arsani telah membentuk tim khusus (Timsus).

Hal ini guna memperjuangkan kembali Pulau Tujuh bisa menjadi bagian wilayah administrasi Provinsi Kepulauan Babel.

"Kita sudah melakukan rapat pembentukan Timsus Pulau Tujuh ini," ujar Staf Khusus Gubernur Kepulauan Babel Bidang Advokasi Hukum Aparatur Kemas Akhmad Tajuddin di Pangkalpinang, dilansir Antara pada Senin 23 Juni 2025.

Baca Juga: Sukses Gelar “Kapolda Kepri Cup” 2025, Kajari Kota Batam Jadi Juara Turnamen Tenis Hari Ulang Tahun Bhayangkara Ke-79

Akhma menyebut Hidayat sudah memberikan arahan kepada tim khusus perihal penyampaian surat resmi meminta Mendagri untuk melakukan revisi terhadap Keputusan Mendagri tentang Kode Wilayah Administratif dan Data Pulau.

Dia menuturkan Keputusan Mendagri tersebut bersamaan dengan empat pulau di Aceh, yang sempat masuk ke wilayah administratif Sumatera Utara (Sumut).

"Keputusan Mendagri ini bersamaan dengan revisi empat pulau di Aceh.

Kita juga akan melakukan langkah hukum lainnya dengan mengajukan gugatan judicial review ke Mahkamah Konstitusi atas adanya konflik dua undang-undang yang saling bertentangan satu sama lain.

Baca Juga: Dewan Hakim Pastikan Penilaian STQH ke-XI Tingkat Kepri Lebih Profesional dan Objektif

Atau langkah-langkah hukum konstitusional lainnya," jelas Akhmad.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X