Guru PAUD Ucapkan Terima Kasih Kepada Walikota Tanjungpinang Insentif Telah Diterima

photo author
Harment Aditya, Klik Read
- Sabtu, 24 Mei 2025 | 15:17 WIB
Sekolah PAUD saat kunjungan ke Dinas Damkar Kota Tanjungpinang./net
Sekolah PAUD saat kunjungan ke Dinas Damkar Kota Tanjungpinang./net


KLIKREAD.COM, Tanjungpinang - Ketua Himpunan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Anak Usia Dini Indonesia (Himpaudi) Kota Tanjungpinang, Neti Nilawati, mewakili guru PAUD mengucapkan terima kasih kepada Walikota Tanjungpinang.

Hal ini dikarenakan para guru PAUD di Kota Tanjungpinang telah menerima insentif secara penuh.

Terkait keterlambatan pencairan, dikataan Neti, para guru PAUD sangat memahami situasi yang terjadi.

Baca Juga: Kadisdik Tepis Isu Walikota Tanjungpinang Hambat Insentif Guru PAUD

“Alhamdulillah, insentif sudah kami terima. Kami menyampaikan terima kasih kepada bapak Walikota dan juga Dinas Pendidikan,” ujarnya, Sabtu 24 Mei 2025.

Sementara Kabid PAUD Dinas Pendidikan (Disdik) Tanjungpinang, Nela Harisma, menegaskan bahwa tidak ada unsur kesengajaan dalam keterlambatan pencairan.

Hal ini semata-mata karena penyesuaian teknis anggaran.

Baca Juga: Dinilai Sebagai Pelestarian Lingkungan, Walikota Tanjungpinang Dukung Penuh Penanaman 5.000 Mangrove

Sekretaris Dinas Pendidikan, Salbiah, juga menyampaikan agar masyarakat tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak benar.

“Justru Pak Wali meminta agar insentif guru PAUD tidak diutak-atik.

Kami imbau agar para guru tetap bersabar menghadapi proses administratif seperti ini,” tegasnya.

Baca Juga: Kota Tanjungpinang Raih Opini WTP ke-11, Walikota Komitmen Jalankan Tata Kelola Keuangan Transparan dan Akuntabel

Pemerintah Kota Tanjungpinang menegaskan bahwa insentif guru PAUD telah dicairkan secara penuh dan komitmen terhadap peningkatan kualitas pendidikan.

Terkhususnya PAUD sebagai fondasi pembangunan sumber daya manusia, tetap menjadi prioritas utama.***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Harment Aditya

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X